Pengertian Cybercrime (Fraud)


Cybercrime adalah bentuk kejahatan dengan menggunakan komputer atau jaringan computer/internet sebagai alat, sasaran atau tempat melakukan kejahatan tersebut. Di dalam pengertian luas, Cybercrime adalah perbuatan yang melawan hukum dengan menggunakan sarana atau berkaitan dengan sistem atau jaringan komputer termasuk kejahatan secara illegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sarana sistem atau jaringan komputer.

Cybercrime atau Kejahatan komputer dapat dibedakan menjadi dua :

• Computer fraud merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan pada suatu sistem berbasis Komputer maupun jaringan internet.
• Computer crime merupakan kegiatan kejahatan yang menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum tersebut.



Fraud adalah kejahatan yang dilakukan pada suatu sistem dalam bentuk  manipulasi informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Sebagai contoh adalah harga tukar saham yang menyesatkan melalui rumor yang disebarkan dari mulut ke mulut atau tulisan. Begitu juga dengan situs lelang fiktif dengan mengeruk uang masuk dari para peserta lelang karena barang yang dipesan tidak dikirim bahkan identitas para pelakunya tidak dapat dilacak dengan mudah.

Fraud merupakan suatu kecurangan yang sengaja dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya serta dengan sengaja untuk merugikan orang lain.
The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi professional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan yang berkedudukan di Amerika Serikat. Asosiasi ini menggolongkan fraud ke dalam 3 jenis berdasarkan kegiatannya, yaitu :


1. Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation)
Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined value).


2. Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement)
Fraudulent statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.


3. Korupsi (Corruption).
Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya
lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis
mutualisma). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).


0 komentar:

Posting Komentar